Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

1.      Pengertian Bank.
Istilah bank telah menjadi istilah umum yang banyak di pakai oleh masyarakat dewasa ini. Palang merah punya “bank darah, dilingkungan kesehatan ada“ bank sperma”. Lembaga penelitian punya “bank data” dan orang atau  lembaga yang mengalami keruntuhan keuangan disebut bangrut.[1]
Kata bank dapat ditelusuri dengan kata bangue dalam bahasa Prancis dan dari kata banco dari bahasa Italia, dan adapat berarti peti /lemari atau bangku. Konotasi pad akedua kata itu menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komerasial. Pada peti mengisyaratkan fungsi sebagai tempat penyimpanan tempat-tempat berharga seperti emas, berlian, uang dan sebagainya. Dewasa ini peti bank berarti portipel ktiva yang menghasilkan (portofolio of earning asset) yaitu portofolio yang memberi bank darah kehidupan bernama laba bersih setelah pengeluaran dan pajak-pajak pada abad ke 12 kata banco merujuk pada meja counter atau tempat usaha penukaran uang arti ini mengisyaratkan fungsi transaksi yaitu penukaran uang atau dalam arti transaksi bisnis yang lebih luas yaitu membayar barang dan jasa denfgan arti tersebut fungsi dasar bank adalah (1) menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping fuction), (2) menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaksion function)[2]
Secara umum yaitu sebagaimana yang tertuang pada UU No 10 tahun 1998 terutama perbankan dalam pasal 1 dijelaskan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau  bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.[3] Sebagai lembaga informasi intermediasi bank konvensional menerima simpanan dari nasabah dan meminjamkan kepada nasabah lain yang membutuhkan dana atas simpanan para nasabah bank memberikan imbalan berupa bungan demikian pula atas pemberian pinjaman bank mengenakan bunga kepada para peminjam.[4]
Di sisi lain bank Islam atau selanjutnay disebut dengan bank syariah adalah bank beroprasi tidak mengandalkan pada bunga bank  Islam atau bisa juga di sebut bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan / perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadist atau dengan kata lain bank Islam adalah lembaga keungan yang usaha pokonya memelihara pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.[5]
Kesimpulan, terdapat perbedaan yang mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah. Jika bank konvensional berorientasi pada bunga tidak halnya dengan bank yang mengharamkan sistem bunga.

2.      Produk Dan Jasa Bank Syari’ah
A.    Produk Himpunan Dana
a.        Wadi’ah
Yaitu memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau  barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat.[6] Prinsip wadiah terbagi menjadi  dua, yaitu:
1)      Wadi’ah yad amanah, yaitu barang yang dititipkan merupakan bentuk amanah belakang dan tidak ada kewajiban dari wadi’ untuk menanggung keruskan kecuali karena kelalaian:
2)      Wadi’ah yad dhamanah, yaitu pihak penyimpan dengan atau tanpa izin dari pemilik barang dapat memanfaatkan barang yang dititipkan dan memberikan bonus yang diperoleh dari keuntungan para pemilik
b.      Mudharabah
Yaitu perjanjian antara pemilik modal (uang atau barang) dengan pengusaha. Dalam perjanjian ini pemilik modal bersedia membiayai sepenuhnya suatu proyek atau usaha dan pengusaha setuju untuk mengelola peroyek tersebut dengan pembangian hasil sesuai perjanjian. Modharabah terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Mudarabah muthlaqah, shohibul mal tidak memberi batasan atas dana yang diinvestasikannya. Mudarib diberi wewenag penuh untuk mengelolah dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan pelanyanannya.
2.      Mudarabah Muqayadah, sahibul maal memberi batasan atas dana yang di investasikannya mudharib hanya bisa mengelola sesuai dengan batasan yang diberikan oleh sahibulmaal

B.     Produk penyaluran dana
a.       Prinsip Jual Beli (tijaroh)
                     Prinsip jual beli ini dikembankan menjadi bentuk-bentuk pembiayaan sebagai berikut;
1)            Pembagian murobah, bank sebaga penjual dan nasabah sebagai pembeli. Barang diserahkan segera dam perlayaran dilakukan secara tangguh
2)            Salam, pembayaran tunai barang diserahkan tangguh, bank sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjaul. Dalam transaksi ini ada kepastian tentang, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan
3)            Istishan, jual beli sepeti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran.
b.      Prinsip Sewa (Ijarah)
                     Yaitu penjanjian antara pemilik kurang dengan penyewa yang membedakan penyewa untuk memanfaatkan barang tersebut dengan membayar secara sesuai perjanjian kedua belah pihak.
c.        Prinsip Bagi Hasil (syirkah)
                     Prinsip bagi hasil untuk produk pembiayaan dioperasionalkan dengan pola sebagai berikut:
1)      Musyarakah, kerjasama dalam suata usaha oleh dua pihak. Semua modal disatukan untuk menjadikan modal proyek dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak dalam menentukan kebijakan
2)      Mudharabah, kerjasama yang mana sahibul maal memberikan dna 100 % kepada mudharib yang memiliki keahlian pihak sahibul maal berhak melakukan pengawasan akan tetapi tidak berhak mencampuri urusan usaha nasabah. Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad.
3)      Mudharabah muqayadah, pada dasarnya sama dengan persyaratan diatas perbedaannya adalah terletak pada adanya pembahasan modal sesuai dengan pemodal.

C.     Produk Jasa
a.       Alih hutang piutang (hiwalah), trabsasi pengalian hutang piutang. Dalam praktek perbankan hiwalqah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan usahanya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan hutang.
b.      Gadai (rahn), untuk memberikan jaminan pembayaran kecuali kepada bank dalam membeikan pembiayaan
c.       Al-Qur’an, pinjaman kebaikan, digunakan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat
d.      Waklah, nasabah memberi kuasa kepada bank untuk wewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer dan sebagainya
e.       Kafalah, bak garansi digunakan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.




[1] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syariah (Jakarta : Alfabet, 2003), 1
[2] ibid, 12
[3] Lukman Dendawijaya Manajement Perbankan (Jakarta : Ghalia Indonesia, 203) 17
[4] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajement Bank Syariah, 2
[5] Muhammad Manajement Bank Syai’ah (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2002), 13
[6] Muhammad, Manajement Bank Syari’ah (Yogyakarta  : Ekonisia, 2004), 9

Related Posts:

0 Response to "Pengertian Bank Menurut Para Ahli"